Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang dilakukan sebelum atau sesudah shalat fardhu untuk melengkapi kekurangan ibadah wajib. Shalat ini dibagi menjadi dua jenis: rawatib qabliyah (sebelum shalat fardhu) dan ba'diyah (setelah shalat fardhu). Shalat rawatib dapat dibagi lagi menjadi dua kategori: sunnah muakkad (sangat dianjurkan) dan ghairu muakkad (kurang dianjurkan).
Shalat sunnah rawatib muakkad
- Subuh: 2 rakaat sebelum Subuh
- Dzuhur: 2 rakaat sebelum Dzuhur dan 2 rakaat setelah Dzuhur
- Maghrib: 2 rakaat setelah Maghrib
- Isya: 2 rakaat setelah Isya
Shalat sunnah rawatib ghairu muakkad
- Dzuhur: 4 rakaat setelah Dzuhur
- Ashar: 4 rakaat sebelum Ashar
- Maghrib: 2 rakaat sebelum Maghrib
- Isya: 2 rakaat sebelum Isya
Waktu pelaksanaan shalat rawatib
- Qabliyah: Waktunya dimulai dari masuknya waktu shalat fardhu hingga shalat fardhu tersebut dimulai.
- Ba'diyah: Waktunya dimulai setelah selesai shalat fardhu.
- Shalat rawatib bisa menjadi penyempurna ibadah fardhu yang kurang atau cacat, seperti sabda Nabi SAW, “Sesungguhnya yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya, dan Allah berfirman kepada para malaikat-Nya, 'Lihatlah shalat hambaku, apakah ia menyempurnakan atau kurang?'”
- Shalat rawatib juga dapat menjadi penambah pahala dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.















.jpg)







