Hal yang dilakukan Kopdes

Setelah Akta Notaris dan SK AHU terbit apa yang harus dilakukan ??

1. Menyerahkan salinan / copy Akta Notaris dan SK AHU ke Dinas Koperasi utk mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK).
2. Membuat stempel Koperasi.
3. Membuat NPWP an. Koperasi.
4. Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi.
5. Membuat Rekening An. Koperasi bisa sekalian dengan QRIS
_contoh_ : kalau BRI Bisa sekalian buat BRILINK Karena rekening bank koperasi harus Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) spt BRI, BNI, BSI, dll
6. Membuat papan nama koperasi.
7. Membuat Struktur Organisasi Koperasi.
8. Membuat Buku 16 Administrasi Koperasi.
9. Membuat Formulir Permohonan menjadi anggota Koperasi.
10. Buku Tabungan / Simpanan Anggota.
11. Membuat Kartu Anggota Koperasi.
12. Membuat Profil Koperasi.
13. Membuat Media Sosial Koperasi (IG, FB, Tiktok, Youtube, dll).
14. Bedah Anggaran Dasar (akta) seluruh pengurus dan pengawas.
15. Membagikan Tupoksi masing² sesuai Anggaran Dasar Koperasi.
16. Menyusun Rancangan ART berdasarkan Anggaran Dasar.
17. Sosialisasi kepada masyarakat bahwa telah terbentuk Kopdes/Kel diwilayah msg².
18. Menyebarkan formulir pendaftaran anggota koperasi.
19. Menyusun target utk mencapai rencana kerja, dimulai dengan target jumlah anggota diakhir tahun misalnya 1000 Anggota.
20. Menyusun Bisnis Plan.